GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH
1. Tugas dan
Fungsi SKPD Kecamatan Padangan
Kecamatan Padangan sebagai unsur pembantu Bupati pada
pemerintahan Kabupaten Bojonegoro mempunyai tugas yang komplek, karena peran
ganda yang dimilikinya, disitu sisi menerapkan kebijakan yang diambil
pemerintah Kabupaten, dan disisi lain juga harus mampu mengakomodir berbagai
masukan dari masyarakat dan lembaga kemasyarakatan. Sebagaimana tertuang dalam
peraturan Bupati nomor 8 tahun 2009 tentang tugas pokok dan fungsi Kecamatan
dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro, SKPD Kecamatan Padangan memiliki tugas dan
fungsi diantaranya:
a.
Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat
b.
Mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.
c.
Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan Per Undang-Undangan.
d.
Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
e. Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
f.
Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa.
g.
Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau belum dapat
dilaksanakan pemerintah desa.
Selain peran aktif dalam
penyelenggaraan pemerintahan, SKPD Kecamatan Padangan memiliki beban tugas
mengkoordinasikan kepentingan pemerintah desa lembaga desa dan masyarakat
dengan semakin meningkatkan partisipasi masyarakat. Fungsi ganda SKPD Kecamatan
Padangan sebagai pelaksana kebijakan Bupati di tingkat Kecamatan dan sekaligus
memberikan pelayanan masyarakat, karena aktifitas masyarakat dan interaksi
sosial diantara mereka terkadang menimbulkan permasalahan yang harus
mendapatkan penyelesaian.
Harapan solusi penyelesaian
disandarkan pada pemerintahan desa yang kemudian dilaporkan ketingkat Kecamatan
sebagai fasilitator penyelenggara pemerintahan desa, sehingga menunjukkan
kompleksitas tugas Kecamatan yang selain diberikan pelimpahan kewenangan sebagaimana
peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 tahun 2010, yakni Kecamatan juga merupakan
SKPD yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kecamatan Padangan sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi
dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan
peraturan Bupati Bojonegoro nomor 8 tahun 2009 tentang Tugas pokok dan fungsi
Kecamatan dan Kelurahan Bojonegoro.
2 Susunan
Organisasi
a.
Camat
b.
Sekretaris
Kecamatan
1.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
2.
Sub
Bagian Keuangan
3.
Sub
Bagian Program dan Laporan
c.
Seksi
Pemerintahan
d.
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
e.
Seksi
Kesejahteraan Rakyat
f.
Seksi
Pelayanan Umum
g.
Seksi
Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
h.
Kelompok
Jabatan Fungsional
Tugas Camat adalah melaksanakan pelimpahan sebagian
kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan
Masyarakat di Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
a. Adapun
fungsi Camat adalah :
a.
Pelaksanaan
kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan;
b.
Penyiapan
informasi mengenai kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan bagi
Bupati;
c.
Pelaksanaan
koordinasi dengan instansi vertikal yang ada di Kecamatan;
d.
Pengkoordinasian
kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas kelurahan / desa;
e.
Pelaksanaan
fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Selain
fungsi di atas, camat juga menjalankan pelimpahan sebagian kewenangan bupati
antara lain :
a.
Bidang
perizinan
b.
Rekomendasi
c.
Koordinasi
d.
Pembinaan
e.
Pengawasan
f.
Fasilitasi
g.
Penetapan
kebijakan
h.
Penyelenggaraan
dan
i.
Kewenangan
lain yang dilimpahkan
b. Sekretariat
Kecamatan
Tugas sekretariat bertugas membantu Camat dalam
melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada
seluruh perangkat Kecamatan untuk menyelenggarakan tugas.
Sekretariat Kecamatan dipimpin seorang sekretaris yang
bertanggung jawab langsung dan berkedudukan di bawah camat.
Sekretaris
Kecamatan mempunyai fungsi :
a.
Penyiapan
bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja;
b.
Penghimpunan,
pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan kinerja;
c.
Penyusunan
bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
d.
Penyusunan,
penginventarisasian dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan;
e.
Pelaksanaan
urusan umum, kepegawaian, keuangan, program dan laporan;
f.
Pengkoordinasian
kegiatan UPTD/UPTB di wilayah kerjanya;
g.
Pelaksanaan
fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.
Sekretaris
Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kelompok Jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari sub-sub bagian. Masing-masing sub
bagian dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada sekretaris Kecamatan, sub-sub bagian terdiri dari :
1. Kepala
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas memberikan pelayanan
administratif urusan umum dan urusan kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas
tersebut, kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.
Pengelolaan
urusan perlengkapan dan rumah tangga;
b.
Pengelolaan
urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
c.
Pengelolaan
tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk
pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun
pegawai;
d.
Penyusunan
Informasi dan perencanaan pegawai;
e.
Penyusunan
administrasi serta evaluasi kepegawaian;
f.
Penyelenggaraan
usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
g.
Pelaksanaan
fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang
tugasnya.
2. Kepala
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi keuangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi
:
a.
Penghimpunan
dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
b.
Penyiapan
penyusunan rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c.
Pengelolaan
tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;
d.
Pelaksanaan
perhitungan anggaran dan verifikasi;
e.
Penyelenggaraan
tata usaha pembayaran gaji pegawai;
f.
Pengurusan
keuangan perjalanan dinas;
g.
Pelaksanaan
evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan;
h.
Pelaksanaan
fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang
tugasnya.
3. Kepala
Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas pelayanan administratif dalam
menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, evaluasi
program dan laporan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian
Program dan Laporan mempunyai fungsi :
a.
Pengumpulan
dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
b.
Pengumpulan
dan penyajian data statistik;
c.
Perumusan
dan pelaksanaan penyusunan rencanan program;
d.
Pengelolaan,
inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
e.
Pengiventarisasian
hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
f.
Penyelenggaraan
kerjasama pengawasan;
g.
Pelaksanaan
analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
h.
Penghimpunan
dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan
perundang-undangan dan hasil pembangunan;
i.
Pelaksanaan
penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
j.
Pelaksanaan
fungsi-fungsi lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Seksi
– seksi
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya di Kecamatan, Camat dibantu oleh unsur
pelaksana teknis, antara lain :
1. Seksi
Pemerintah
Seksi
Pemerintahan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang
penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan umum dan Desa
serta administrasi kependudukan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
Program dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Umum dan Desa;
b.
Penyusunan
program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
c.
Fasilitasi
penataan Desa dan penyusunan Peraturan Desa;
d.
Fasilitasi
penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa;
e.
Fasilitasi
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
f.
Pelaksanaan
penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
g.
Pembantuan
terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan
dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari
tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h.
Pengawasan
atas tanah-tanah negara dan tanah asset pemerintah daerah di wilayah kerjanya;
i.
Pembantuan
dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah
kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa yang berubah menjadi
Kelurahan;
j.
Monitoring
dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan
tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
k.
Pelaksanaan
fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Seksi
Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Permbedayaan Masyarakat adalah pelaksanana
Pemerintah Kecamatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa yang dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat
melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas melakukan pembinana pembangunan di bidang perekonomian desa, produksi dan
distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas ini,
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa, produksi dan distribusi;
b.
Perumusan,
perencanaan, dan pengembangan pembangunan Desa;
c.
Pengkoordinasian
dan mengakumulasi Proyek Masuk Desa;
d.
Pengkoordinasian,
pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan
terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
e.
Pelaksanaan
pencegahan atas pengambilan Sumber Daya Alam tanpa ijin dan dapat mengganggu
serta membahayakan lingkungan hidup;
f.
Pendataan
Potensi Desa;
g.
Pembinaan
Kelembagaan Desa;
h.
Sosialisasi
dan monitoring pembangunan Desa;
i.
Fasilitasi
Pengembangan Swadaya Masyarakat dalam pembangunan;
j.
Pelaksanaan
fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Seksi
Kesejahteraan Rakyat
Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksanaan
Pemerintah Kecamatan dibidang pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai
tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan
kesejahteraan sosial. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Kesejahteraan
Rakyat mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
program bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
b.
Penyusunan
program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan
kesehatan masyarakat;
c.
Fasilitasi
penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
d.
Pengkoordinasian
Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
e.
Penanggulangan
dan pengkoordinasian masalah sosial;
f.
Pengevaluasian,
monitoring dan melaporkan kondisi sembako di Desa;
g.
Pelaksanaan
fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Seksi
Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksanaan Pemerintah
Kecamatan di bidang pembinaan pelayanan umum yang dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris
Kecamatan. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan urusan
pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi Desa, kebersihan serta
sarana dan prasarana umum. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi
Pelayanan Umum mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan
program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi
Desa/Kelurahan;
b.
Penyusunan
program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan
sanitasi lingkungan;
c.
Penyusunan
program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan
umum;
d.
Pelaksanaan
pelayanan perijinan;
e.
Penginventarisasian
usaha yang memiliki perijinan;
f.
Pelaksanaan
fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Seksi
Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
adalah unsur pelaksanaan pemerintah kecamatan dibidang pemberdayaan ketentraman
dan ketertiban wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi,
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai
tugas melakukan pemberdayaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan
masyarakat; untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban
dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan
stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan;
b.
Pengkoordinasian
dengan instansi vertikal dan satuan polisi pamong praja dalam melaksanakan
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
c.
Pelaksanaan
patroli di wilayah kecamatan terutama daerah rawan bencana;
d.
Penyusunan
program, pembinaan, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
e.
Penjagaan
asset kecamatan;
f.
Pencegahan
dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif
dan bahan berbahaya;
g.
Pencegahan
dan penanggulangan bencana dalam dan pengungsi;
h.
Pembinaan
ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
i.
Pelaksanaan
fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KECAMATAN PADANGAN KABUPATEN BOJONEGORO
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
d. Kelompok
Jabatan Fungsional
1.
Kelompok
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan sebagian tugas teknis Kecamatan
sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan.
2.
Kelompok
Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah pegawai dalam jenjang jabatan
fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang
keahliannya.
3.
Kelompok
jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4.
Jenis
jabatan fungsional diatur sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
5.
Pembinaan
terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
6.
Pejabat
fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat.
1.2 Sumber
Daya Aparatur Kecamatan Padangan
Dalam pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi Kecamatan Padangan di dukung dengan Sumberdaya Aparatur
sebanyak 37 orang, dilihat dari kompleksitas dan mobilitas pekerjaan yang cukup
tinggi, jumlah aparatur di Kecamatan Padangan dirasa cukup memadahi, tetapi seyogyanya
ditambah tenaga tehknis guna mendukung kelancaran dalama melaksanaan tugas.
Adapun jumlah aparat
Kantor Kecamatan Padangan sebanyak 31 orang, tersebut terdiri :
1.
Camat
: 1 orang
2.
Sekcam
: 1 orang
3.
Kasi
: 5 orang
4.
Kasubag
: 2 orang
5.
Sekdes
: 12 orang
6.
Staff : 5 orang
7.
PTT :
5 orang
Keterangan
:
Kasubag. Program dan Laporan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar