Kamis, 18 Agustus 2016

Profil Kecamatan Padangan



                                      GAMBARAN UMUM KONDISI WILAYAH

1Tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Padangan
Kecamatan Padangan sebagai unsur pembantu Bupati pada pemerintahan Kabupaten Bojonegoro mempunyai tugas yang komplek, karena peran ganda yang dimilikinya, disitu sisi menerapkan kebijakan yang diambil pemerintah Kabupaten, dan disisi lain juga harus mampu mengakomodir berbagai masukan dari masyarakat dan lembaga kemasyarakatan. Sebagaimana tertuang dalam peraturan Bupati nomor 8 tahun 2009 tentang tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro, SKPD Kecamatan Padangan memiliki tugas dan fungsi diantaranya:
a.    Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
b.    Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.
c.    Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Per Undang-Undangan.
d.    Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
f.     Membina penyelenggaraan pemerintahan desa.
g.    Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau belum dapat dilaksanakan pemerintah desa.
Selain peran aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, SKPD Kecamatan Padangan memiliki beban tugas mengkoordinasikan kepentingan pemerintah desa lembaga desa dan masyarakat dengan semakin meningkatkan partisipasi masyarakat. Fungsi ganda SKPD Kecamatan Padangan sebagai pelaksana kebijakan Bupati di tingkat Kecamatan dan sekaligus memberikan pelayanan masyarakat, karena aktifitas masyarakat dan interaksi sosial diantara mereka terkadang menimbulkan permasalahan yang harus mendapatkan penyelesaian.
Harapan solusi penyelesaian disandarkan pada pemerintahan desa yang kemudian dilaporkan ketingkat Kecamatan sebagai fasilitator penyelenggara pemerintahan desa, sehingga menunjukkan kompleksitas tugas Kecamatan yang selain diberikan pelimpahan kewenangan sebagaimana peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 tahun 2010, yakni Kecamatan juga merupakan SKPD yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kecamatan Padangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan peraturan Bupati Bojonegoro nomor 8 tahun 2009 tentang Tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan Bojonegoro.
2  Susunan Organisasi
a.    Camat
b.    Sekretaris Kecamatan
1.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2.    Sub Bagian Keuangan
3.    Sub Bagian Program dan Laporan
c.    Seksi Pemerintahan
d.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
e.    Seksi Kesejahteraan Rakyat
f.     Seksi Pelayanan Umum
g.    Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
h.    Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas Camat adalah melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a.  Adapun fungsi Camat adalah :
a.    Pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan;
b.    Penyiapan informasi mengenai kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan bagi Bupati;
c.    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi vertikal yang ada di Kecamatan;
d.    Pengkoordinasian kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas kelurahan / desa;
e.    Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Selain fungsi di atas, camat juga menjalankan pelimpahan sebagian kewenangan bupati antara lain :
a.    Bidang perizinan
b.    Rekomendasi
c.    Koordinasi
d.    Pembinaan
e.    Pengawasan
f.     Fasilitasi
g.    Penetapan kebijakan
h.    Penyelenggaraan dan
i.      Kewenangan lain yang dilimpahkan
b.    Sekretariat Kecamatan
Tugas sekretariat bertugas membantu Camat dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Kecamatan untuk menyelenggarakan tugas.
Sekretariat Kecamatan dipimpin seorang sekretaris yang bertanggung jawab langsung dan berkedudukan di bawah camat.
Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :
a.    Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja;
b.    Penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan kinerja;
c.    Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
d.    Penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan;
e.    Pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, program dan laporan;
f.     Pengkoordinasian kegiatan UPTD/UPTB di wilayah kerjanya;
g.    Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.
Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kelompok Jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari sub-sub bagian. Masing-masing sub bagian dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris Kecamatan, sub-sub bagian terdiri dari :
1.    Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif urusan umum dan urusan kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas tersebut, kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.    Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
b.    Pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
c.    Pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
d.    Penyusunan Informasi dan perencanaan pegawai;
e.    Penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
f.     Penyelenggaraan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
g.    Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
2.    Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi keuangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a.    Penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
b.    Penyiapan penyusunan rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c.    Pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;
d.    Pelaksanaan perhitungan anggaran dan verifikasi;
e.    Penyelenggaraan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
f.     Pengurusan keuangan perjalanan dinas;
g.    Pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan;
h.    Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
3.    Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas pelayanan administratif dalam menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, evaluasi program dan laporan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai fungsi :
a.    Pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
b.    Pengumpulan dan penyajian data statistik;
c.    Perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencanan program;
d.    Pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
e.    Pengiventarisasian hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
f.     Penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
g.    Pelaksanaan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
h.    Penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
i.      Pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
j.      Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
c.    Seksi – seksi
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Kecamatan, Camat dibantu oleh unsur pelaksana teknis, antara lain :
1.    Seksi Pemerintah
Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan umum dan Desa serta administrasi kependudukan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan Program dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Umum dan Desa;
b.    Penyusunan program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
c.    Fasilitasi penataan Desa dan penyusunan Peraturan Desa;
d.    Fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa;
e.    Fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
f.     Pelaksanaan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
g.    Pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.    Pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah asset pemerintah daerah di wilayah kerjanya;
i.      Pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa yang berubah menjadi Kelurahan;
j.      Monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
k.    Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
2.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Permbedayaan Masyarakat adalah pelaksanana Pemerintah Kecamatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pembinana pembangunan di bidang perekonomian desa, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa, produksi dan distribusi;
b.    Perumusan, perencanaan, dan pengembangan pembangunan Desa;
c.    Pengkoordinasian dan mengakumulasi Proyek Masuk Desa;
d.    Pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
e.    Pelaksanaan pencegahan atas pengambilan Sumber Daya Alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
f.     Pendataan Potensi Desa;
g.    Pembinaan Kelembagaan Desa;
h.    Sosialisasi dan monitoring pembangunan Desa;
i.      Fasilitasi Pengembangan Swadaya Masyarakat dalam pembangunan;
j.      Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
3.    Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksanaan Pemerintah Kecamatan dibidang pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosial. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan program bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
b.    Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
c.    Fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
d.    Pengkoordinasian Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
e.    Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial;
f.     Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi sembako di Desa;
g.    Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
4.    Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksanaan Pemerintah Kecamatan di bidang pembinaan pelayanan umum yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi Desa, kebersihan serta sarana dan prasarana umum. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi:
a.    Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Desa/Kelurahan;
b.    Penyusunan program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
c.    Penyusunan program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
d.    Pelaksanaan pelayanan perijinan;
e.    Penginventarisasian usaha yang memiliki perijinan;
f.     Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
5.    Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur pelaksanaan pemerintah kecamatan dibidang pemberdayaan ketentraman dan ketertiban wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberdayaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi:
a.    Pelaksanaan stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan;
b.    Pengkoordinasian dengan instansi vertikal dan satuan polisi pamong praja dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
c.    Pelaksanaan patroli di wilayah kecamatan terutama daerah rawan bencana;
d.    Penyusunan program, pembinaan, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
e.    Penjagaan asset kecamatan;
f.     Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
g.    Pencegahan dan penanggulangan bencana dalam dan pengungsi;
h.    Pembinaan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
i.      Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KECAMATAN PADANGAN KABUPATEN BOJONEGORO
















d.    Kelompok Jabatan Fungsional
1.    Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan sebagian tugas teknis Kecamatan sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan.
2.    Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah pegawai dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
3.    Kelompok jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4.    Jenis jabatan fungsional diatur sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
5.    Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6.    Pejabat fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat.
1.2      Sumber Daya Aparatur Kecamatan Padangan
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Padangan di dukung dengan Sumberdaya Aparatur sebanyak 37 orang, dilihat dari kompleksitas dan mobilitas pekerjaan yang cukup tinggi, jumlah aparatur di Kecamatan Padangan dirasa cukup memadahi, tetapi seyogyanya ditambah tenaga tehknis guna mendukung kelancaran dalama melaksanaan tugas.
Adapun jumlah aparat Kantor Kecamatan Padangan sebanyak 31 orang, tersebut terdiri :
1.    Camat                     : 1 orang
2.    Sekcam                  : 1 orang
3.    Kasi                         : 5 orang
4.    Kasubag                :   2 orang
5.    Sekdes                   : 12 orang
6.    Staff                        :   5 orang
7.    PTT                         :   5 orang
Keterangan :
Kasubag. Program dan Laporan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar